Jual-Beli Smartphone Murah di Indonesia

Hanya di sini tempat jual-beli smartphone murah se indonesia raya.

Tempatnya Cewek Bergaul dan Sosialisasi Dengan Teman Lainnya

Di Sini Forum untuk Cewek Juga yang ingin menanyakan atau mengutarakan pendapat atau pengetahuannya supaya tambah pintar dan berani karena emansipasi

Jual Smartphone Samsung TerMurah Se-Indonesia

Ini nih lapak yang jual smartphone samsung Termurah Se-Indonesia Harganya mulai dari 2 Jutaan aja ! Free Ongkir Seluruh Indonesia

Forum Smartphone Indonesia

Forum Kumpul Diskusi Tanya Jawab Para Pengguna Smartphone Yuk Sharing Pengetahuan di sini

Para Wanita Sekarang Beralih Ke Smartphone Jangan Sampai Ketinggalan

Semua Wanita Sedang beralih menggunakan Smartphone Terbaru , yuk Beli Di Sini !

Bacaan Sholat Jenazah


1. NIAT
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki
Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa.
Artinya:
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.

Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan
Ushallii alaa haadzihil mayyititati arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
2. Al Fatihah
3.Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
4.     Laki-Laki : Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
          Perempuan :Allahummaghfir laha warhamha wa’aafihii wa’fu’anha.
5. Laki-Laki :Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Perempuan : Allahumma laa tahrimnaa ajraha wa laa taftinnaa ba’daha waghfir lanaa wa laha.
6. Salam

Glossarium PKN


1. Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara.  Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
2. Arbiter atau Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah proses di mana kedua belah pihak setuju untuk menggunakan penengah independen (orang yang tidak memihak) yang memberikan keputusan yang mengikat dalam hal ini. Orang membuat klaim (penggugat) harus memilih antara pergi ke pengadilan arbitrase dan - biasanya tidak mungkin untuk mengambil klaim ke pengadilan setelah telah melalui arbitrase.
Dalam hukum di Indonesa sendiri, sudah dibentuk badan Arbitrase. 
Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa dikasih rating ya. terimakasih sebelumnya.
3. Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian Yudisial adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan melakukan kaidah-kaidah hokum.
4. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.[1] Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.[2]Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.[3] Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya[4] atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia[5]5. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
6. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama
7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan mene.mukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian.
8. satisfaction adalah kepuasan yang dialami pelanggan akibat produk atau jasa yang diterimanya.
9. RetorsiRetorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
10. Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan
10. Advisory Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau hasehat-nasehat hukum atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau Oraganisasi lainnya. Khusus pada bagian Advisory Opinion ini pihak non negara juga bisa meminta nasihat atau pendapat hukum tetapi tidak mengikat bagi pihak yang bersengketa.
11. Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
12. Konvensi . Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. ; Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian multilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian. ; kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis ; Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang belum termuat dalam hukum dasar tertulis

Pengertian Macam-macam Akomodasi


Akomodasi Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan, atau akomodasi adalah suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
Akomodasi sebagai upaya penyelesaian konflik memiliki delapan bentuk :
1.Coercion(koersi), yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. CONTOH: perbudakan.
2.Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
CONTOH : perjanjian antar negara tentang batas wilayah perairan
3.Arbitration(arbitrasi), yaitu cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai.
CONTOH: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
4.Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
5.Conciliation(konsiliasi), yaitu suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama.
CONTOH: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
6.Toleration(toleransi), sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing. CONTOH : Pada bln puasa,umat yg tidak berpuasa tidak makan di sembarang tempat.
7.Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
8.Adjudication(ajudikasi), adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam. Hal ini diperlukan agar proses konflik khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia, tidak bisa mengarah pada situasi disintegrasi bangsa.
  • Bentuk Interaksi
Interaksi Sosial Yang Bersifat Asosiatif Yakni Yang Mengarah Kepada Bentuk-Bentuk Asosiasi (Hubungan Atau Gabungan) Seperti:
A. Kerja Sama
merupakan suatu usaha bersama antara individu dan kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama akan timbul jika orang menyadari bahwa diantara mereka memiliki kepentingan-kepentingan yang sama pada saat yang bersamaan.
Kerja sama timbul sebagai pengakuan individu terhadap kelompoknya. Kerja sama akan timbul kuat jika ada bahaya dari luar yang mengganggu kelompoknya. Setiap anggota dan kelompok tersebut akan bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah atau menghalau bahaya tersebut.
  • Bentuk Coersion
Coeration merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana terjadi karena adanya paksaan dari pihak yang dominan atau yang berkuasa terhadap pihak yang minoritas atau yang lemah, yang dalam pelaksanaannya dapat terjadi baik secara fisik (langsung) maupun secara psikologis (tidak langsung).
Contoh : perbudakan yang terjadi di benua Amerika yang dilakukan oleh orang- orang kulit putih terhadap orang- orang kulit hitam yang ada di sana karena orang- orang kulit putih diyakini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang- orang yang berkulit hitam
  • Comromise
  1. Compromise
Compromise merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana pihak- pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Selain itu, compromise dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak bersedia untuk memahami dan merasakan kedaan dari pihak yang lainnya dan sebaliknya.
Contoh : korban penggusuran bangunan liar yang terjadi di Jakarta dengan pihak pemerintah daerah setempat di mana pihak dpemerintah setempat ingin menertibkan kota Jakarta dari bangunan- bangunan liar yang merusak keindahan kota Jakarta. Oleh karena hal tersebut maka pihak pemerintah daerah tersebut memberikan ganti atas bangunan- bangunan yang digusur demikian pula dengan para korban penggusuran yang bersedia pindah dari tempat mereka yang semula dan mulai membangun tempat tinggal di daerah lain.
  • Arbritration
Arbitration merupakan salah satu cara untuk mencapai compromise apabila pihak- pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri, yaitu dengan dipilihnya pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau suatu lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pihak- pihak yang bertentangan tersebut dalam mengambil keputusan.
Contoh : perselisihan yang terjadi antara Belanda dan Indonesia dalam memperebutkan Irian Jaya pada waktu yang lalu. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai compromise, maka dipilihlah salah satu badan dari PBB yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan Belanda dan Indonesia sebagai penengah yang mengambil keputusan.
  • Concilliation
Conciliation merupakan suatu bentuk dari akomodasi dengan mengusahakan segala sesuatu untuk mempertemukan keinginan- keinginan dari pihak- pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
Contoh : dibentuknya suatu badan yang menjadi wadah dari setiap agama yang ada di Indonesia dalam upaya menangani keinginan- keinginan yang ada di setiap agama dan menyelesaikan konflik agama yang terjadi namun terdapat dalam suatu naungan Departmen Agama
  1. Toleration
Toleration merupakan suatu bentuk dari akomodasi yang terjadi tanpa adanya persetujuan yang formal yang timbul secara tidak sadar dan tanpa dirncanakan karena watak dari setiap orang- perorangan atau kelompok- kelompok masyarakat yang ada.
Contoh : Apabila seseorang yang baru berada di sebuah lingkungan sosial yang asing selama satu hari dengan tidak mengetahui aturan- aturan maupun kebiasaan- kebiasaan yang ada di daerah asing tersebut. Maka, secara tidak sadar orang- orang yang berada di lingkungan tersebuat akan mentoleransi setiap kesalahan- kesalahan yang dilakukan oleh orang baru tersebut.
  • Stalemate
Stalemate merupakan sebuah bentuk dari akomodasi di mana pihak- pihak yang bertentangan karena memiliki kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya yang disebabkan oleh ketidakmungkinan yang terjadi untuk maju atau mundur.
Contoh : perang yang terjadi antara Israeldan Irak yang tidak memiliki titik temu dan juga sama- sama memiliki kekuatan yang sama diantara kedua belah pihak tersebut sehingga mengakibatkan ketidakmungkinan untuk mundur maupun terus maju yang berdampak pada sulitnya mencari inti dari segala perselisihan yang ada.
  • Adjudication
Adjudication merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana penyelesaian suatu perkara atau sengketa di pengadilan.
Contoh : perkara yang terjadi antara seorang penyanyi, Andien dengan mantan managernya, Andhika, dalam hal penggelapan uang selama menjadi managernya yang harus diselesaikan di pengadilan karena tidak ditemukannya itikad baik dari pihak Andhika untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara kekeluargaan dan secara baik- baik.

Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Cara Kekerasan

Penyelesaian sengketa internasional secara garis besar dibagi atas perang, tindakan bersenjata bukan perang, retorsi, reprisal, blokade damai, embargo, dan intervensi. Penjelasan adalah sebagai berikut :
1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah selesai.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
- Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
Tujuan reprisal :
Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.

Pengertian dan Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
PENYELIDIKAN
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap Penyidikan.
Pasal 1 angka 5 KUHAP, memberikan pengertian terhadap penyelidikan sebagai berikut:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Dalam hal penggunaan istilah penyelidikan di dalam praktek lebih sering digunakan istilah reserse. Dimana tugas utamanya adalah menerima laporan dan mengatur serta menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa. Jadi berarti penyelidikan ini tindakan mendahului penyidikan. Kalau dihubungkan dengan teori hukum acara pidana seperti yang dikemukakan oleh Van Bemmelen, maka penyelidikan ini maksudnya ialah tahap pertama dalam tujuh tahap hukum acara pidana, yang berati mencari kebenaran.(Andi Hamzah: 2004, 118)
Namun, penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang penyidikan.
Menurut M. Yahya Harahap, tindakan penyelidikan lebih dapat disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Sedangkan yang melakukan tugas penyelidikan adalah penyelidik yang di atur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP, yaitu: “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
PENYIDIKAN
Menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum Jadi sebelum melakukan penyidikan, dilakukan lebih dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Penyidikan, kata dasarnya "sidik", artinya proses mencari tahu, menelusuri, atau menemukan kebenaran tentang hal yang disidik.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 KUHAP)
Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb.

Pengertian Konsiliasi

Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
ceastercorp.blogspot.com
Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
pengetahuanbaruku.wordpress.com
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement ofa dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of Conciliation is a court with propose terms of adjusments, so as to avoid litigation.

Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).

Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.

Pengertian Mediasi


Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Pengertian Negosiasi


Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.[1] Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.[2]
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.[3] Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya[4] atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia[5]

Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya

Pengertian Arbitrase

Arbiter atau Arbitrase

Arbitrase adalah sebuah proses di mana kedua belah pihak setuju untuk menggunakan penengah independen (orang yang tidak memihak) yang memberikan keputusan yang mengikat dalam hal ini. Orang membuat klaim (penggugat) harus memilih antara pergi ke pengadilan arbitrase dan - biasanya tidak mungkin untuk mengambil klaim ke pengadilan setelah telah melalui arbitrase.
Dalam hukum di Indonesa sendiri, sudah dibentuk badan Arbitrase. 
Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa dikasih rating ya. terimakasih sebelumnya

Pengertian Akomodasi dan Bentuk-Bentuk Akomodasi


Kemarin dalam rapat dikantor yang membahas tentang Kualifikasi Dosen, ada rekan yang mengatakan tentang akomodasi. Nah apa tho Pengertian Akomodasi dan Bentuk-Bentuk akomodasi itu...?
Pengertian Akomodasi adalah suatu proses yang dijalankan untuk menghindari suatu pertentangan dalam interaksi antara perorangan maupun kelompok dengan tujuan tercapai sebuah keadaan yang stabil, baik dan kondusif.
Bentuk-bentuk akomodasi adalah :
1. Paksaan (Coersion)
Pengertian Paksaan atau Coersion adalah suatu proses dalam melakukan akomodasi dengan cara memaksa. Kadang pengambilan keputusan memang harus dengan paksaan karena itu menjadi jalan terbaik. Contohnya, hukum itu sebuah alat akomodasi yang tidak serta merta dapat diterima oleh semua kalangan, namun dengan sifat memaksa secara sendirinya akan tercipta sebuah akomodasi untuk semua kalangan, karena tanpa paksaan tidaklah mungkin terjadi akomodasi.
2. Kompromi (Compromise)
Pengertian Kompromi atau Compromise adalah suatu proses akomodasi dengan cara memunculkan pengertian antara pihak yang berselisih atau bertikai. Dalam kompromi terjadi kesepakatan sehingga akan terjadi akomodasi.
3. Perwasitan (Arbitration)
Pengertian Perwasitan atau Arbitration adalah suatu proses akomodasi dengan cara menggunakan pihak ketiga sebagai penengah untuk menciptakan akomodasi.
4. Mediasi (Mediation)
Pengertian Mediasi atau Mediation adalah suatu cara untuk akomodasi dengan perundingan damai yang difasilitasi oleh pihak ketiga. Dengan perundingan damai ini maka akan tercipta akomodasi dari pihak-pihak yang berselisih.
5. Perdamaian (Conciliation)
Pengertian Perdamaian atau Conciliation adalah suatu proses akomodasi dengan cara kesepakatan dan persetujuan damai antar pihak yang berselisih.
6. Toleransi (Toleration)
Pengertian Toleransi atau Toleration adalah suatu proses akomodasi dengan cara saling memahami antar pihak yang berselisih. Dengan saling memahami maka akomodasi akan tercipta.
7. Jalan Buntu (Stalemate)
Pengertian Jalan Buntu atau Stalemate adalah proses akomodasi yang timbul karena terjadi jalan buntu sehingga perselisihan berhenti.
8. Keputusan Hakim (Adjudication)
Pengertian Keputusan Hakim atau Adjudication adalah proses akomodasi yang lakukan dengan keputusan hakim. Proses akomodasi antara pihak yang berselisih ini terjadi di pengadilan.
9. Tindakan Rasional (Rationalization)
Pengertian Tindakan Rasional atau Rationalization adalah proses akomodasi dengan cara memberikan alasan yang rasional sehingga dapat diterima oleh pihak yang berselisih.
Berhubung sudah terdengar Adzan saya cukupkan ya pembahasan saya tentang Pengertian Akomodasi dan Bentuk-Bentuk Akomodasi...Terima kasih, semoga bermanfaat.