Putusan Mahkamah Internasional



Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan diDen Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalahmenyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.

1.Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional

a)Wewenang MahkamahWewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione materice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
1.Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atauorganisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatusengketa di muka mahkamah tersebut.Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapatmengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan keamanan.
Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasaltersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasiinternasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamahatas inisiatif sendiri.
.
2.Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenangmahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku. Wewenangmahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antaradua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah.Tanpa adanya persetujuan pihak-pihak yang bersengketa, wewenangmahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Setelah kedua belah pihak menerima wewenang mahkamah, penanganan perkara tersebut menjadiwajib bagi mahkamah. Pengadilan terhadap perkara-perkara tersebut menjadi wajib bukan lagifakultatif. Menurut pasal 36 Piagam MPI maka negara-negara yangmenyetujui piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa merekadengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.

Keputusan-keputusan yang dimaksud itu dapat mengenai persengketaan tentang :1)Penafsiran isi perjanjian
2)Soal-soal yang menyinggung hukum internasional
3)Adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjianinternasional yang dilakukan oleh salah satu pihak 
4)Jenis atau besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung denggan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional 

b)Sumber-sumber Hukum yang DipergunakanMahkamah membuat keputusan berdasar hukum internasional. Mahkamah membuat keputusan berdasar sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI, yaitu:
1.Konvensi internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Prinsip-prinsip umum hokum
4.Keputusan peradilan internasional, dan
5.Ajaran pakar hukum dari berbagai negara (doktrin)

c)Prosedur Permohonan Peradilan Penyelesaian Sengketa kepada Mahkamah Internasional Permohonan penyelesaian perkara bagi negara-negara yang tidak tunduk pada compulsory jurisdiction mahkamah internasional, biasanya dilakukan denganmemberitahukan adanya perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa kepadamahkamah internasional. Permohonan diajukan oleh negara yang bersengketa.Permohonan peradilan untuk menyelesaikan sengketa juga dapat diajukan sepihak asal negara lawan memberikan persetujuannya.
       Permohonan peradilan penyelesaian perkara dapat diajukan sepihak oleh salahsatu negara yang bersengketa untuk sengketa antarnegara-negara yang tunduk  pada compulsory jurisdiction. Permohonan disampaikan ke panitera mahkamahinternasional, kemudian panitera memberitahukan permohonan tersebut kepadanegara lawan sengketa dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.Permohonan nasihat mahkamah internasional diajukan secara tertulis kepadamahkamah. Permohonan itu harus menunjuk secara jelas dan disertai penunjukan permasalahan.Merupakan syarat formal bagi pelaksanaan yurisdiksi mahkamah internasionaldalam memberikan nasihat.Keputusan pemberian nasihat mahkamah internasional didasarkan pada ketentuanhukum internasional. Keputusan mahkamah internasional diterapkan dalam sidangterbuka.Mahkamah internasional memriksa perkara dengan pemeriksaan naskah dan lisan. 
http://ceastercorp.blogspot.com
2.Keputusan Mahkamah
       Mahkamah internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dankebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.keputusan mahkamahinternasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Bila suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusanditentukan oleh pendapat ketua mahkamah internasional.Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian :
a)Berisi komposisi mahkamah : informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,serta wakil-wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak- pihak yang bersengketa 
b)Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusanmahkamah merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas darisengketa, dan karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa
c)Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
http://ceastercorp.blogspot.com
3.Penyampaian Pendapat yang Terpisah
Pernyataan pendapat yang terpisah, artinya bila suatu keputusan tidak mewakiliseluruh pendapat bulat para hakim maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah. Keputusan bersifat definitif tanpa dapat dimintakan pemeriksaan kembali, kecuali kalau ada permintaan revisi. Keputusan mhkamahhanya mempunyai kekuatan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa.Piagam PBB Pasal 94 menyatakan :
a)Setiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan internasional, bila diamerupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa
 b)Bila salah satu negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanseperti yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya maka negara lainnya dapatmengajukan persoalan tersebut kepada dewan keamanan, dan bila perlu dewandapat membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang akan diambil supayakeputusan mahkamah tersebut dilaksanakan

4.Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan MAI
 Bila ada negara yang tidak mematuhi keputusan MAI akan dikenakan sanksi :
a)Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)terhadap warga negaranya 
b)Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
c)Pemutusan hubungan diplomatic
d)Pengurangan bantuan ekonomi
e)Pengurangan tingkat kerja sama
f)Embargo ekonomi
g)Kesepakatan organisasi regional atau internasional
Bila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional,organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :
a)Memperbesar jumlah pengangguran 
b)Memperlemah daya beli masyarakat
c)Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
d)Memperkecil income/pendapatan nasional
e)Pendistribusian kemakmurannya tidak merata
f)Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
g)Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

5.Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

a)Beberapa bukti untuk memperkuat hukum internasional
1.Organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam tugas dankewenangannya berhubungan dengan masalah luar negeri atau internasional,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional
2.Persengketaan-persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai denganmelakukan berbagai alternatif penyelesaian sengketa
3.Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional negara-negara
http://ceastercorp.blogspot.com
 b)Mengefektifkan hukum internasional
1.Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional
2.Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaannya
3.Mencantumkan klausa penyelesaian sengketa.