Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Cara Kekerasan

Penyelesaian sengketa internasional secara garis besar dibagi atas perang, tindakan bersenjata bukan perang, retorsi, reprisal, blokade damai, embargo, dan intervensi. Penjelasan adalah sebagai berikut :
1. Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.
Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah selesai.
2. Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)
3. Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik;
- Pencabutan hak istimewa;
- Penarikan konsesi pajak dan tarif;
- Penghentian bantuan ekonomi.
4. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Syarat Reprisal :
- Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;
- Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;
- Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
Tujuan reprisal :
Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan
5. Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6. Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7. Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.