Glossarium PKN


1. Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara.  Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
2. Arbiter atau Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah proses di mana kedua belah pihak setuju untuk menggunakan penengah independen (orang yang tidak memihak) yang memberikan keputusan yang mengikat dalam hal ini. Orang membuat klaim (penggugat) harus memilih antara pergi ke pengadilan arbitrase dan - biasanya tidak mungkin untuk mengambil klaim ke pengadilan setelah telah melalui arbitrase.
Dalam hukum di Indonesa sendiri, sudah dibentuk badan Arbitrase. 
Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa dikasih rating ya. terimakasih sebelumnya.
3. Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian Yudisial adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan melakukan kaidah-kaidah hokum.
4. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.[1] Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.[2]Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.[3] Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya[4] atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasan Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia[5]5. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
6. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama
7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan mene.mukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian.
8. satisfaction adalah kepuasan yang dialami pelanggan akibat produk atau jasa yang diterimanya.
9. RetorsiRetorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.
Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
10. Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;
- Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan
10. Advisory Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau hasehat-nasehat hukum atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau Oraganisasi lainnya. Khusus pada bagian Advisory Opinion ini pihak non negara juga bisa meminta nasihat atau pendapat hukum tetapi tidak mengikat bagi pihak yang bersengketa.
11. Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
12. Konvensi . Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. ; Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian multilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian. ; kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis ; Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang belum termuat dalam hukum dasar tertulis