Pengertian Macam-macam Akomodasi


Akomodasi Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan, atau akomodasi adalah suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
Akomodasi sebagai upaya penyelesaian konflik memiliki delapan bentuk :
1.Coercion(koersi), yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. CONTOH: perbudakan.
2.Compromise(kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
CONTOH : perjanjian antar negara tentang batas wilayah perairan
3.Arbitration(arbitrasi), yaitu cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai.
CONTOH: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
4.Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
5.Conciliation(konsiliasi), yaitu suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama.
CONTOH: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
6.Toleration(toleransi), sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing. CONTOH : Pada bln puasa,umat yg tidak berpuasa tidak makan di sembarang tempat.
7.Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
8.Adjudication(ajudikasi), adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam. Hal ini diperlukan agar proses konflik khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia, tidak bisa mengarah pada situasi disintegrasi bangsa.
  • Bentuk Interaksi
Interaksi Sosial Yang Bersifat Asosiatif Yakni Yang Mengarah Kepada Bentuk-Bentuk Asosiasi (Hubungan Atau Gabungan) Seperti:
A. Kerja Sama
merupakan suatu usaha bersama antara individu dan kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama akan timbul jika orang menyadari bahwa diantara mereka memiliki kepentingan-kepentingan yang sama pada saat yang bersamaan.
Kerja sama timbul sebagai pengakuan individu terhadap kelompoknya. Kerja sama akan timbul kuat jika ada bahaya dari luar yang mengganggu kelompoknya. Setiap anggota dan kelompok tersebut akan bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah atau menghalau bahaya tersebut.
  • Bentuk Coersion
Coeration merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana terjadi karena adanya paksaan dari pihak yang dominan atau yang berkuasa terhadap pihak yang minoritas atau yang lemah, yang dalam pelaksanaannya dapat terjadi baik secara fisik (langsung) maupun secara psikologis (tidak langsung).
Contoh : perbudakan yang terjadi di benua Amerika yang dilakukan oleh orang- orang kulit putih terhadap orang- orang kulit hitam yang ada di sana karena orang- orang kulit putih diyakini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang- orang yang berkulit hitam
  • Comromise
  1. Compromise
Compromise merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana pihak- pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Selain itu, compromise dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak bersedia untuk memahami dan merasakan kedaan dari pihak yang lainnya dan sebaliknya.
Contoh : korban penggusuran bangunan liar yang terjadi di Jakarta dengan pihak pemerintah daerah setempat di mana pihak dpemerintah setempat ingin menertibkan kota Jakarta dari bangunan- bangunan liar yang merusak keindahan kota Jakarta. Oleh karena hal tersebut maka pihak pemerintah daerah tersebut memberikan ganti atas bangunan- bangunan yang digusur demikian pula dengan para korban penggusuran yang bersedia pindah dari tempat mereka yang semula dan mulai membangun tempat tinggal di daerah lain.
  • Arbritration
Arbitration merupakan salah satu cara untuk mencapai compromise apabila pihak- pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri, yaitu dengan dipilihnya pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau suatu lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pihak- pihak yang bertentangan tersebut dalam mengambil keputusan.
Contoh : perselisihan yang terjadi antara Belanda dan Indonesia dalam memperebutkan Irian Jaya pada waktu yang lalu. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai compromise, maka dipilihlah salah satu badan dari PBB yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan Belanda dan Indonesia sebagai penengah yang mengambil keputusan.
  • Concilliation
Conciliation merupakan suatu bentuk dari akomodasi dengan mengusahakan segala sesuatu untuk mempertemukan keinginan- keinginan dari pihak- pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
Contoh : dibentuknya suatu badan yang menjadi wadah dari setiap agama yang ada di Indonesia dalam upaya menangani keinginan- keinginan yang ada di setiap agama dan menyelesaikan konflik agama yang terjadi namun terdapat dalam suatu naungan Departmen Agama
  1. Toleration
Toleration merupakan suatu bentuk dari akomodasi yang terjadi tanpa adanya persetujuan yang formal yang timbul secara tidak sadar dan tanpa dirncanakan karena watak dari setiap orang- perorangan atau kelompok- kelompok masyarakat yang ada.
Contoh : Apabila seseorang yang baru berada di sebuah lingkungan sosial yang asing selama satu hari dengan tidak mengetahui aturan- aturan maupun kebiasaan- kebiasaan yang ada di daerah asing tersebut. Maka, secara tidak sadar orang- orang yang berada di lingkungan tersebuat akan mentoleransi setiap kesalahan- kesalahan yang dilakukan oleh orang baru tersebut.
  • Stalemate
Stalemate merupakan sebuah bentuk dari akomodasi di mana pihak- pihak yang bertentangan karena memiliki kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya yang disebabkan oleh ketidakmungkinan yang terjadi untuk maju atau mundur.
Contoh : perang yang terjadi antara Israeldan Irak yang tidak memiliki titik temu dan juga sama- sama memiliki kekuatan yang sama diantara kedua belah pihak tersebut sehingga mengakibatkan ketidakmungkinan untuk mundur maupun terus maju yang berdampak pada sulitnya mencari inti dari segala perselisihan yang ada.
  • Adjudication
Adjudication merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana penyelesaian suatu perkara atau sengketa di pengadilan.
Contoh : perkara yang terjadi antara seorang penyanyi, Andien dengan mantan managernya, Andhika, dalam hal penggelapan uang selama menjadi managernya yang harus diselesaikan di pengadilan karena tidak ditemukannya itikad baik dari pihak Andhika untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara kekeluargaan dan secara baik- baik.